Dalam kitab Bulughul Maram yang hadits
nomor 1168, ada kisah yang menarik yaitu dialog antara seorang pemuda dan Nabi Muhammad SAW terkait Jihad di jalan Allah SWT. Ada seorang pemuda yang pengen ikut berjihad di jalan Allah, ketika
itu juga sang pemuda di Tanya oleh Rasulullah tentang kedua orang tuanya..
haditsnya berbunyi sebagai berikut:
Hadits Riwayat Bukhari nomor 3004 dan Muslim 2549
Dan
Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma berkata, "Ada seseorang menghadap
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam meminta izin ikut berjihad."
Beliau bertanya, "Apakah kedua orang tuamu masih hidup?" Ia
menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Kalau begitu, berjihadlah
dengan berbakti kepada kedua orang tuamu." (Muttafaq Alaih).
Hadits
senanda diriwayatkan oleh Ahmad dan abu dawud didalamnya ada tambahan. “ kembalilah, mintalah ijin kepada keduanya..
jika keduanya mengijinkan (maka kamu dapat berjihad) dan jika keduanya
tidak mengijinkan maka berbuat baiklah kepada keduanya (hadits riwayat Ahmad
dan abu dawut).
[Shahih:
Al-Bukhari (3004), Shahih Muslim (2549)]
Biografi Periwayat Hadits
Abdullah Bin Umar seorang sahabat yang Tekun Beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah, ia termasuk orang yang hidup ma'mur dan berpenghasilan banyak, ia adalah seorang saudagar yang jujur dan berhasil dalam sebagian besar dari kehidupannya.
Penjelasan
Kalimat dari kitab subulussalam adalah salah satu kitab syarah hadits bulughul
maram
Mengabdikan
diri dengan memberikan pelayanan terbaik kepada kedua orang tua, merendahkan
diri untuk mencari ridha keduanya, mengeluarkan harta guna memenuhi kebutuhan
keduanya, disebut juga dengan jihad ditinjau dari persamaan kesulitan,
karenanya ia meminta izin kepada Nabi untuk berjihad. Allah Ta'ala berfirman,
{Ùˆَجَزَاءُ
سَÙŠِّئَØ©ٍ سَÙŠِّئَØ©ٌ Ù…ِØ«ْÙ„ُÙ‡َا}
"Dan
balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa ...." (QS. Asy Syura: 40), dan mungkin hal itu adalah
bentuk majas dengan pengertian kebalikan; karena jihad memberikan kesusahan
kepada musuh, lalu istilah itu dipakai dalam berkhidmat dan berbakti kepada
orang tua.
Tafsir
Hadits
Hadits
ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa hukum jihad tidak wajib bagi orang yang
masih mempunyai kedua orang tua atau salah satunya, berdasarkan riwayat Ahmad
dan An-Nasa'i dari jalan Mu'awiyyah bin Jahimah bahwa bapaknya datang menghadap
Nabi SAW seraya berkata,"Wahai Rasulullah, kedatangan saya ini ingin
meminta pendapat dari Anda karena saya ingin berjihad," maka beliau
bersabda, "Apakah ibumu masih ada?" Ia menjawab,
"Ya," beliau bersabda, "Berbaktilah kepadanya.” [Shahih:
An-Nasa'i (3104)]
zhahirnya,
baik hukum jihad saat fardhu 'ain ataupun fardhu kifayah, ataupun orangtua
menjadi susah atau tidak. Jumhur ulama berpendapat haram hukumnya berjihad bagi
seorang anak, bila orangtua tidak mengizinkan atau salah satunya, jika mereka
muslim; karena berbakti kepada keduanya adalah fardhu 'ain, sedangkan jihad
adalah fardhu kifayah, akan tetapi jika hukum jihad berubah menjadi fardhu
'ain; maka tidak apa-apa langsung ikut berjihad walaupun tidak diizinkan
keduanya.
Jika
ada yang berkata, "Berbakti kepada kedua orangtua adalah fardhu 'ain, dan
bila hukum jihad berubah menjadi fardhu 'ain, keduanya menjadi sama hukumnya,
mengapa harus diutamakan berjihad daripada berbakti kepada keduanya?
Pendapatku:
karena kemashlahatan berjihad lebih umum melingkupi semuanya, demi menjaga
agama dan mempertahankan kehidupan kaum muslimin, kemashlahatan harus
diutamakan daripada lainnya karena mencakup semuanya, sedangkan berbakti kepada
kedua orangtua kemaslahatannya individual dan demi menjaga badan semata. Hadits
itu juga menunjukkan betapa mulianya berbakti kepada kedua orangtua, karena
lebih utama daripada berjihad. Sedangkan dalam hadits, seseorang tadi hanya
meminta nasehat dari apa yang dialami, sebaiknya siapa saja yang meminta
pendapat untuk memberikan gambaran yang jelas, terperinci sehingga bisa memberikan
solusi yang paling tepat.
Fiqh
Hadis
Tidak dibolehkan berjihad selama ada
kedua ibu bapa atau salah seorang daripada keduanya, melainkan setelah mendapat
kebenaran daripada mereka. Inilah pendapat jumhur ulama. Mereka mengatakan jika
kedua ibu bapa melarang seseorang berjihad, maka jihad menjadi diharamkan ke
atasnya apabila kedua ibu bapa itu beragama Islam. Ini kerana berbakti kepada
kedua ibu bapa hukumnya fardhu ‘ain, sedangkan berjihad hukumnya fardhu
kifayah. Menurut mereka lagi, jika dalam keadaan tertentu di mana jihad menjadi
fardhu ‘ain, maka dalam keadaab ini tidak diperlukan lagi meminta kebenaran
kedua ibu bapa, kerana kemaslahatan umum lebih penting berbanding kemaslahatan peribadi.
Pendapat ini berlandaskan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Hibban daripada Abdullah bin ‘Amr (r.a), beliau
berkata:
Abdullah Bin Abdurrahman AL-Basam dalam syarah bulughul maram mengatakan hal-hal peting dalam hadits ini
1. berbuat baik kepada kedua orang tua adalah wajib ain
2. jihad di jalan Allah SWT, meskipun mempunyai keistimewaan yang amat besar, namun keistimewaanya berada dibawah berbuat baik kepada kedua orang tua.
3. hadits diatas menerangkan kewajiban memberi nasehat jika di minta atau diajak bermusyawarah
4. menggambarkan tingginya kedudukan oeang tua sehubungan dengan anaknya.
kesimpulanya dari point hadits diatas ada 2 hal pertama tentang Jihad dijalan Allah kedua berbakti kepada kedua orang tua.
Referensi
1. Kitab Bulughul Maram
2. Syarah Hadits Bulughul Maram Abdullah Bin Abdurrahman Al Basam jilid 6
3. Ebook Subululussalam kampung sunnah
4. Al-Ibanah AL-Hakam syarah bulughul maram Syiekh Abu Abdullah bin Abd al-Salam ‘Allusy jilid 4
5. Karakteristik 60 Sahabat Rasulullah
* Semoga Bermanfaat *
*******************************************************************************