WANITA
MELEPAS PAKAIAN SELAIN DI RUMAHNYA
Dasar
permasalahan ini adalah hadits:
أَيُّـمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا،
فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ
"Wanita
mana saja yang melepas pakaiannya tidak di rumah suaminya, sungguh dia telah
merobek tirai antara dirinya dengan Allah."1
Hadits ini awal ceritanya adalah para wanita dari negeri Himsh meminta
izin Aisyah رضي الله عنها, maka Aisyah رضي الله عنها berkata, "Bukankah kalian
adalah para wanita yang biasa masuk ke tempat pemandian umum? Aku
mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, '... (Aisyah رضي الله عنها menyebutkan hadits di
atas).'"
Asy-Syaikh
Mubarakfuri رحمه الله mengatakan,
"Karena wanita diperintah untuk menjaga dan menutupi auratnya agar tidak
terlihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya, tidak pantas bagi wanita membuka
aurat di tempat yang sepi kecuali di depan suaminya. Apabila wanita membuka
aurat tubuhnya di pemandian umum tanpa ada keadaan darurat, sungguh dia telah
merobek tirai antara dirinya dengan Allah عزّوجلّ."2
Al-Imam ath-Thibbi رحمه الله mengatakan, "Hal itu karena Allah عزّوجلّ menurunkan pakaian agar
menutupi aurat mereka. la adalah pakaian takwa, apabila wanita tidak bertakwa
kepada Allah عزّوجلّ dan malah membuka aurat
mereka maka sungguh dia telah merobek tirai antara dirinya dengan Allah
عزّوجلّ."3
Asy-Syaikh Azhim Abadi رحمه الله berkata, "Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwasanya tidak boleh bagi
seorang wanita untuk masuk ke dalam kamar mandi umum kecuali dalam keadaan
darurat."4
Dilarangnya wanita masuk ke tempat kamar mandi umum karena khawatir
auratnya terlihat, atau dilihat wanita lain yang tidak shalihah hingga dia bisa
menceritakan kepada laki-laki lain sehingga bisa menimbulkan fitnah.5
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani رحمه الله pernah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, '"Semua wanita yang
melepas pakaiannya tidak di rumah suaminya maka dia telah mencabik-cabik tirai
yang Allah berikan untuknya.' Kami
berharap mendapatkan penjelasan tentang hadits tersebut."
Jawaban
beliau, "Yang dimaksudkan dengan 'melepas pakaian' sebagaimana dalam hadits di
atas adalah telanjang untuk keperluan memasuki al-hammam (pemandian umum
air hangat yang ada di masa silam). Pemandian ini tentu tidak berada di dalam
rumah sendiri, namun berada di rumah salah satu tetangga atau kerabat yang bukan
mahram. Perempuan semacam inilah yang mendapatkan ancaman sebagaimana dalam
hadits di atas. Sementara itu, melepas kerudung di tengah-tengah sesama muslimah
tidaklah termasuk dalam larangan yang ada pada hadits di atas. Melepas pakaian
yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah melepas seluruh pakaian dengan kata
lain telanjang bulat karena hendak masuk pemandian umum. Di antara bukti yang
menunjukkan benarnya pemaknaan sebagaimana di atas adalah sebab yang
melatarbelakangi Aisyah رضي الله عنها menyampaikan hadits di atas. Ketika beliau
dikunjungi oleh sejumlah wanita, beliau bertanya tentang asal negeri mereka.
Ketika mereka menyampaikan bahwa mereka itu berasal dari Himsh, beliau
berkomentar, 'Itulah negeri yang para wanitanya suka pergi ke pemandian
umum.' Lalu beliau menyebutkan hadits Nabi صلى الله عليه وسلم di atas.
Mengomentari
fatwa asy-Syaikh al-Albani di atas, Amr Abdul Mun'im Salim mengatakan, "Hadits
di atas hanya berlaku
—sebagaimana
penjelasan asy-Syaikh al-Albani—untuk wanita yang melepas pakaiannya dan
menampakkan auratnya di rumah atau tempat milik lelaki ajnabi
(non-mahram) bukan rumahnya bukan pula rumah salah seorang mahramnya. Di
tempat tersebut tidaklah menutup kemungkinan aurat si wanita akan terlihat oleh
laki-laki atau wanita yang tidak boleh melihat auratnya. Sementara itu,
melepaskan pakaian di rumah sendiri atau rumah saudaranya atau rumah orang
tuanya hukumnya tidaklah mengapa. Bahkan seorang wanita boleh melepas pakaian di
setiap rumah yang aman dari pandangan orang yang tidak boleh memandang, meski
rumah tersebut bukanlah rumah mahramnya. Dalilnya adalah hadits dari Fatimah
binti Qais رضي الله عنها yang diperintahkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم untuk menghabiskan masa iddah di rumah Ummu
Syarik kemudian beliau larang. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda kepada Fatimah binti Qais
رضي الله عنها:
تِلْكَ امْرَأَةٌ يَغْشَاهَا أَصْحَابِى اعْتَدِّى عِنْدَ ابْنِ أُمِّ
مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِيْنَ ثِيَابَكِ
'Ummu Syarik adalah perempuan yang sering
dikunjungi oleh para sahabatku. Habiskanlah masa iddahmu di rumah Ibnu Ummi
Maktum. Dia adalah seorang yang buta. Engkau bisa melepaskan pakaianmu.' (HR
Muslim No. 3770)
Sebab
itu, semua tempat yang bisa dipastikan tidak ada seorang pun yang bisa melihat
auratnya, diperbolehkan bagi seorang wanita untuk melepas pakaiannya di tempat
tersebut sebagaimana hadits di atas. Yang terlarang adalah melepas pakaian di
tempat pemandian umum karena di tempat semisal ini kemungkinan besar seorang
wanita menampakkan auratnya kepada orang yang tidak boleh melihat
auratnya."6
|