Adakalanya kaum hawa butuh melepas busananya ketika
tidak berada di rumahnya. Seperti ketika main ke rumah kerabat atau kondisi yang
lain. Apa hukumnya jika wanita melakukan hal tersebut? Mari kita kaji pembahasan
tersebut Allahul Muwaffiq.
HUKUM
ASALNYA WANITA DI DALAM RUMAH
Allah
عزّوجلّ berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ
الأولَى
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyyah yang dahulu."...